Kejari Singkil Blender Sabu dan Bakar Ganja Barang Bukti Kejahatan

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, musnahkan barang bukti (BB) kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (19/7/2021). 

Pemusnahan dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, serta Forkopimda.

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan antara lain sabu 15,02 gram dan ganja 20 kilo lebih.

Kemudian barang bukti tindak pidana penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga dan jinayat. Seperti pakaian, parang dan kartu joker. 

Pemusnahan BB Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan pemusnahan ganja dan pakaian dibakar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dilakukan pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Muhammad Husaini. 

Baca juga: Sawit Petani Dikenakan Potongan 2,5%, Pemkab Aceh Singkil Panggil Perusahaan untuk Klarifikasi

Baca juga: Dijanjikan Ongkos Rp 15 Juta, Pemuda Ini Bawa Ganja dari Galus ke Atam, Sempat Kabur Saat Dirazia

Baca juga: Tragedi di Hari Meugang, Dua Toko Terbakar di Kota Lhokseumawe, Ini Dugaan Penyebabnya

Sementara itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. "Bahwa barang bukti yang disita dimusnahkan," ujarnya.

Pada kesempatan itu Dulmusrid mengingatkan jajaran penegak hukum di wilayahnya bahwa pemusnahan barang bukti bukan berarti tugas selesai. 

Melainkan kerjasama dan kekompakan dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat (Pekat) harus lebih giat lagi.(*)

[embedded content]

0 Response to "Kejari Singkil Blender Sabu dan Bakar Ganja Barang Bukti Kejahatan"

Post a Comment