Masturbasi Depan Bocah Pria Renta di Tomohon Digelandang ke Kantor Polisi

TOMOHON - Seorang pria renta berinisial NFT (62), ditangkap oleh Team URC Totosik Polres Tomohon atas kasus pornoaksi terhadap dua orang bocah di bawah umur, di Kelurahan Matani 3, Lingkungan 8, Kecamatan Tomohon Tengah.

Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung mengatakan, pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 12.10 Wita, Team URC Totosik mendapat laporan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap GK (6) dan KL (8). 

"Kami kemudian segera mendatangi TKP, namun pelaku sudah melarikan diri, sedangkan sepeda motornya tertinggal di lokasi kejadian," kata Aipda Yanny Watung, Kamis.

Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan

Tim kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) di TKP dan mendapat informasi bahwa pelaku lari dan bersembunyi di kompleks perkebunan yang berada kurang lebih 300 meter dari TKP.  

Bersama warga setempat, Team URC kemudian menyisir lokasi perkebunan tersebut yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari keterangan para korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Juni 2021. Saat itu, kedua korban baru saja keluar dari rumah Syenie Watoelangkow di Kelurahan Matani 3, Lingkungan 8.

Baca juga: Dijanjikan Jadi Model, Siswi Cantik di Manado Dicabuli Fotografer

"Kedua korban bertemu dengan pelaku yang sedang duduk di atas motor yang diparkir di halaman rumah tersebut. Ketika kedua korban melewati pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memeluk salah satu korban, KL,รข€ kata Aipda Yanny Watung.

Sambil memeluk KL, pelaku mengatakan bahwa dia sudah tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya. Pelaku selanjutnya melepaskan KL dari pelukannya kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh kedua korban memegangnya. 

Sebelumnya

0 Response to "Masturbasi Depan Bocah Pria Renta di Tomohon Digelandang ke Kantor Polisi"

Post a Comment