Aturan Baru di Kantor Mal Kafe hingga Tempat Ibadah saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
Hal ini berlaku selama penerapan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus-30 Agustus 2021.
"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Kabupaten & Kota di Banten yang Telah Berstatus Level 2-3
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3, Pemerintah Beri Pelonggaran
Setidaknya ada empat penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah.
Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.
Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.
Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
0 Response to "Aturan Baru di Kantor Mal Kafe hingga Tempat Ibadah saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali"
Post a Comment