BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan meneken kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum. Fokus kerjasama meliputi bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan potensi permasalahan hukum penyelenggaraan Program JKN-KIS sangat mungkin terjadi karena kepesertaan JKN-KIS yang besar dan cakupan interaksi luas dengan berbagai pihak.

Ia mengaku lembaganya tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.


Maka, kata dia, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah Jamdatun.

"Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Senin (9/8/2021).

Selain itu BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini bisa berupa pertimbangan hukum seperti pendapat hukum, dan pendampingan hukum. Bantuan hukum lain juga diperlukan untuk menyelamatkan keuangan, kekayaan, dan aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

Sepanjang tahun 2019 sampai dengan Mei 2021 terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata, dan satu kasus Tata Usaha Negara (TUN), serta satu kasus non litigasi mediasi,

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan, serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara," ucapnya..

Jamdatun, Feri Wibisono, mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum. BPJS Kesehatan punya peran yang strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia. Lewat Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, kata dia, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya.

"Peran strategis ini akan kami turut jaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat," tegasnya.

(ary)

0 Response to "BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun"

Post a Comment