Kenapa Kian Banyak saja Orang Akses Pinjol-Investasi Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian regulator di Indonesia, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang juga melibatkan tim dari OJK.

Dalam era yang penuh dengan digitalisasi ini, beberapa memang pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram.

Namun, banyak dari paket investasi ini yang nyatanya adalah bentuk penipuan alias investasi ilegal, 'bodong'. Paket-paket ini tidak berizin dari otoritas terkait yakni OJK, dan selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.


Nyatanya beberapa paket investasi bodong ini tidak jera juga. Meski banyak laporan penipuan, masih banyak saja masyarakat yang terjebak dalam kolam penipuan ini.

Berkaca dari kejadian ini, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan ada dua sisi yang membuat investasi ilegal ini tetap marak dan masih memiliki banyak peminat.

"Kalau kita lihat ada dua sisi. Pertama dari pelaku dan masyarakat. Dari pelaku kemajuan teknologi membuat sangat mudah untuk membuat aplikasi di medsos tentu membuat masyarakat mudah menerima penawaran. Selain itu, ini banyak dilakukan dari server luar negeri," ujarnya dalam program Investime CNBC Indonesia, Jumat (13/8/2021).

"Dari masyarakat, kita lihat perilaku yang tergiur imbal hasil tinggi jadi ada iming-iming tanpa legalitas dan rasionalitas."

Ia menilai dari dua sisi itu, sisi masyarakatlah yang harus mendapatkan penekanan utama. Pasalnya masyarakat yang memegang keputusan untuk menyetor uangnya atau tidak ke dalam investasi bodong itu.

Sementara itu untuk menghindari hal ini, Tongam menekankan bahwa ada tips yang harus dipegang teguh oleh masyarakat demi terhindar dari investasi semacam ini. Tips itu adalah pemeriksaan mendalam masyarakat soal operasional investasi itu.

"Tips bagi masyarakat, apabila menemukan tawaran investasi dengan hasil tinggi, kenali dua L, yaitu legal dan logis. Legal itu cek izinnya, lalu logis itu cek bisnisnya dan hasilnya. Tidak mungkin orang bikin kaya gitu aja," tegasnya.

Sebelumnya, dalam forum webinar dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, SWI mencatat nilai kerugian masyarakat karena adanya investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun dalam 10 tahun terakhir untuk periode 2011-2021.

Dalam kurun waktu ini, investasi ilegal paling tinggi ditemukan pada 2011 dengan nilai mencapai Rp 68,62 triliun.

Tongam mengatakan tingginya nilai investasi ilegal ini lantaran masih sulitnya dilakukan pemberantasan oleh satgas. Karena oknum-oknum ini sangat mudah untuk berganti identitas dan memberikan cara penawaran baru kepada masyarakat.

"SWI yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir ini terdapat kerugian masyarakat yang mencapai Rp 117 triliun. Ini tentu sangat banyak yang ditipu oleh pelaku ini yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam, Kamis (5/8/2021).

Pinjol Ilegal

Sementara itu, keberadaan pinjol ilegal di Indonesia juga semakin menjamur. Sejumlah kelompok masyarakat dibidik untuk menjadi korban layanan tersebut apalagi di tengah pandemi covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan hal ini membuat pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.

"Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal," kata Wimboh dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (21/9/2021).

Selanjutnya para pelaku pinjol ilegal akan merugikan masyarakat. Modusnya dengan memberikan suku bunga tinggi dan fee yang tidak biasa serta cenderung besar. Selain itu juga mengenakan denda di luar batas dan menagih dengan cara intimidasi.

Wimboh mengungkapkan SWI menindak lanjuti laporan masyarakat sebanyak 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal. Laporan itu terdiri dari kategori ringan, sedang dan berat.

"Kategori ringan suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo. (Kategori) berat termasuk ancaman data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ungkap Wimboh.

Selain itu SWI juga menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu. OJK juga telah melakukan upaya preventif dan represif terkait pemberantasan pinjol ilegal ini.

Misalnya bekerjasama dengan pihak ban untuk memblokir rekening pinjol ilegal. Selain itu mempublikasikan daftar fintech lending yang terdaftar di OJK jadi dapat membedakan mana yang legal dan tidak.

"Melakukan edukasi secara masif menyampaikan konten-konten informatif dan literasi, serta mudah mengerti," tambah Wimboh.

Selain itu, Wimboh juga mengapresiasi langkah yang dilakukan SWI. Mulai dari melakukan patroli siber, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal hingga melakukan proses hukum.

"Menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjam online, melakukan pelarangan payment gateway dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," kata Wimboh.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Related Posts

0 Response to "Kenapa Kian Banyak saja Orang Akses Pinjol-Investasi Ilegal"

Post a Comment