Sebanyak 158 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Kemerdekaan RI

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada Selasa 17 Agustus 2021 menjadi berkah bagi 158 warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Dari 158 warga binaan yang menerima remisi itu, lima orang diantaranya menerima remisi langsung bebas.

Mereka adalah Asep Buhori dan Made Yasa terpidana kasus pencurian, Ngurah Mahardika Bharuna Putra terpidana kasus penggelapan, serta Desak Putu Indrayani dan Firmansyah terpidana kasus narkotika. 

BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam

Remisi Kemerdekaan RI ini juga diterima dua orang terpidana Warga Negara Asing (WNA).

Diantaranya Roughaya Abeidi terpidana kasus pencurian.

Pria asal Mauritania ini menerima remisi tiga bulan.

Serta Gawel Madeusz terpidana kasus ITE.

0 Response to "Sebanyak 158 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Kemerdekaan RI"

Post a Comment