TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Perusakan Kampus IAIN Madura Soal Presma Hingga Janji Soal Uang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Himpunan Advokat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura pada Rabu (4/8/2021) kemarin.

Kedatangan sejumlah advokat itu untuk memberikan penangguhan penahanan tersangka Moh Darul Arkom Aqobah kepada Kapolres Pamekasan terkait kasus dugaan pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura saat aksi demonstrasi pada 30 Juli 2021 lalu.

Kuasa Hukum Darul, Tajul Arifin menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Polres Pamekasan untuk memberikan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, Moh Darul Arkom Aqobah.

Kata dia, saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya, terdapat sejumlah fakta yang terkuak saat pemeriksaan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa IAIN Madura pada 30 Juli 2021 itu, terjadi karena diundang oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Madura.

Baca juga: Empat Mahasiswa Perusak Fasilitas Kampus IAIN Madura Ditangkap Polisi, ini Ancaman Hukumannya

Ia membeberkan, ketika pemeriksaan berlangsung terkuak sejumlah fakta, di antaranya yang memberikan instruksi langsung saat demonstrasi adalah Syaiful Bahri, yang saat ini menjabat sebagai Presma IAIN Madura.

Selain itu, pengakuan Darul saat diperiksa Polisi, dirinya mengaku dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta oleh Presma IAIN Madura kalau demonstrasi terebut berjalan sukses.

"Uang yang Rp 5 juta itu akan dibagi. Rp 2 juta akan diberikan ke ormawanya yang bersangkutan, lalu yang Rp 3 juta akan diberikan kepada Presma," kata Tajul Arifin saat diwawancarai TribunMadura.com.

Menurut Advokat yang akrab disapa Tajul ini, kliennya menjadi korban dalam insiden demonstrasi yang berujung perusakan fasilitas kampus IAIN Madura tersebut.

0 Response to "TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Perusakan Kampus IAIN Madura Soal Presma Hingga Janji Soal Uang"

Post a Comment