Anies Tegaskan Iklan Rokok Dilarang di Jakarta Pelanggar Kena Sanksi

VIVA â€" Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, iklan rokok di wilayah Jakarta itu dilarang. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Iklan rokok itu memang dilarang. Tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang, iklan rokoknya yah," kata Anies di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Ia menegaskan, apabila iklannya itu tidak ditutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup. Karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015, Kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang reklame.

"Jadi, memang kita sudah sampaikan apakah kepada pengelola gerai-gerai, mini-mini market, kalau iklan rokok memang tidak diperbolehkan," ungkapnya. 

0 Response to "Anies Tegaskan Iklan Rokok Dilarang di Jakarta Pelanggar Kena Sanksi"

Post a Comment