Ini Cara Kanwil Kemenkumham Jateng Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme menjadi isu yang terus berkembang belakangan ini.
Upaya pencegahan terjadinya kedua tindak pidana itu harus mendapatkan perhatian serius banyak pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar diseminasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat kepada korporasi di wilayah periode II tahun 2021 di Semarang, Rabu (15/9/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan, diseminasi tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini para notaris dan korporasi.
"Sesuai tema, ini merupakan pengejawantahan peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun kesadaran hukum masyarakat," kata Yuspahruddin.
Dikatakannya, peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham di antaranya melaksanakan fungsi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam pencegahan tidak pidana di Indonesia khususnya TPPU dan pendanaan terorisme.
"Dalam melaksanakan fungsi itu, salah satunya terkait transparansi pemilik manfaat bagi notaris dan korporasi," jelasnya.
Ia juga menyatakan komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng untuk terus memberikan pemahaman mengenai hal-hal tersebut.
Kemenkumham, lanjutnya, akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat korporasi sehingga ke depan pemilik korporasi dapat segera melaporkan pemilik manfaat melalui aplikasi AHU online guna menjamin keterbukaan informasi.
"Untuk itu diharapkan setelah diseminasi ini dilaksanakan, akan ada peningkatan pelaporan pemilik manfaat guna mendukung pemerintah dalam berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih," harapnya.
0 Response to "Ini Cara Kanwil Kemenkumham Jateng Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris"
Post a Comment