Pajak dan Retribusi di Daerah Banyak Tapi Setorannya Seret
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru menyadari, bahwa selama ini pajak dan retribusi daerah yang diatur di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak, namun minim pendapatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, melalui UU PDRD saat ini di daerah terdapat 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah.
Sayangnya, dari berbagai jenis pajak dan retribusi daerah itu, tidak diimbangi dengan besaran pendapatan daerah yang didapatkan, yang menyebabkan daerah tidak bisa mandiri dan masih harus ditransfer oleh pemerintah pusat untuk memenuhi semua operasional kegiatan di daerah.
Sri Mulyani menjelaskan hampir 70% dana APBD berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ke pemerintah daerah belum bisa mendorong pembangunan daerah dan secara nasional.
Sementara, pendapatan APBN yang diterima dari daerah juga tidak sebanding dengan apa yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, terutama di daerah-daerah di luar pulau Jawa-Bali.
"Belanja (outflow) APBN yang dialokasikan ke daerah di luar wilayah Jawa lebih besar dari pendapatan (inflow) APBN yang diterima dari wilayah luar Jawa," jelas Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
"Wilayah Jawa-Bali memberikan kontribusi paling besar untuk pendapatan APBN. Namun, inflow APBN ke Jawa-Bali lebih besar daripada belanja APBN yang diterima (outflow)," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Diketahui, rata-rata redistribusi pendapatan negara untuk belanja APBN ke daerah dalam rentang tahun 2016-2019 yakni, di Pulau Jawa-Bali, pendapatannya mencapai Rp 1.285 triliun dengan belanja sebanyak Rp 398,19 triliun. Sehingga yang masih surplus Rp 886, 89 triliun.
Sementara rata-rata pendapatan di luar Jawa-Bali pada 2016-2019, daerah memperoleh pendapatan sebesar Rp 252,64 triliun, namun belanjanya mencapai Rp 661,93 triliun, sehingga mengalami kontraksi atau minus sebesar Rp 409,29 triliun.
"Perlu kolaborasi agar target-target pembangunan nasional terus dicapai dan tidak mencapai disparitas makin tinggi," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu pemerintah mengusulkan melalui RUU HKPD, untuk mengintegrasikan Undang-Undang Keuangan No. 3 Tahun 2004 tentang Peraturan Pajak Daerah dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Redistribusi Daerah.
Melalui RUU HKPD tersebut, pemerintah memangkas dan mengintegrasikan jenis pajak daerah, dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.
Integrasi pajak yang dimaksud Sri Mulyani misalnya pajak yang berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir akan digabungkan ke dalam satu jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu.
Penyelarasan objek pajak tersebut, kata Sri Mulyani akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasi di daerah.
Selain itu, retribusi daerah juga akan disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Melalui RUU HKPD, pemerintah hanya akan membuat tiga kelompok retribusi, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Adapun salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah di antaranya retribusi izin gangguan (hinder ordonantie/HO).
"Penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan compliance cost," jelas Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNBC]
(mij/mij)
0 Response to "Pajak dan Retribusi di Daerah Banyak Tapi Setorannya Seret"
Post a Comment