Juragan Minyak Goreng di Malang Tak Bisa Ambil Uang Investasi 25 M di Koperasi Lapor Polda Jatim

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Bermodal kepercayaan sebagai teman dekat, Toni Surya Hartanto Tioe juragan sekaligus bos perusahaan minyak goreng asal Karangploso, Kabupaten Malang tak ragu menginvestasikan uang miliaran rupiah ke koperasi temannya.

Kepercayaan Toni akhirnya luntur ketika uang Rp 2,5 miliar yang ia tanamkan malah tak sesuai amanah.

Cerita bermula ketika tahun 2017.

Saat itu, Toni menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke Koperasi Artha Prima.

Toni mengaku memilih menanamkan simpanan ke koperasi karena ajakan Sugianto yang merupakan rekannya.

Toni mengenal Sugianto selama 15 tahun sehingga tak ragu akan kapasitas Sugianto sebagai teman dekat.

Toni menyetorkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp 2,5 miliar pada tahun 2019.

Toni merasa yakin menyetorkan uang deposito karena percaya dengan return bunga 1 persen setiap bulan.

"Namun ketika saya akan menarik simpanan tersebut tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali," beber Toni saat ditemui di Pengadilan Kepanjen pada Rabu (6/10/2021).

Related Posts

0 Response to "Juragan Minyak Goreng di Malang Tak Bisa Ambil Uang Investasi 25 M di Koperasi Lapor Polda Jatim"

Post a Comment