Albert Kang Divonis 15 Hari Kurungan Razman Arif Nasution Kami Akan Laporkan Hakim

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan memvonis Albert Kang dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Hakim menilai, pengusaha asal Medan ini bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah Royal Sumatera tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karna itu dengan pidana kurungan selama 15 hari," vonis hakim dalam sidang, Senin (15/11/2021).

Mendengar vonis tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa langsung menyatakan banding. 

"Banding yang Mulia," kata Albert.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Razman Arif Nasution, mengatakan akan mengadukan hakim Imanuel karena menilai putusan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

[embedded content]

"Kalau di Polda Aceh ada penyidik yang dicopot, kalau di Kejaksaan Aceh ada penyidik yang dicopot. Maka ini hakimnya akan berurusan dengan hukum, kami akan melaporkan yang bersangkutan karena mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Saya baru kali ini mendengar ada Hakim secara terang benderang mengatakan menguasai tanpa izin, maka dilakukan tindak pidana, pertanyaannya kan izinnya ada," cetus Razman usai sidang

Apalagi kata Razman, di persidangan sebelumnya telah dihadirkan ahli Prof Edy Warman yang pada pokoknya mengatakan jika menyangkut masalah perizinan maka masuk ke ranah perdata, bukan tindak pidana. 

Selain itu kata Razman, apabila pihak Royal Sumatera membutuhkan jalan atau konstruksi lain di tempat yang sudah dikelola Albert, maka sesuai kesepakatan yang ada pihak Royal dapat merobohkannya secara langsung.

0 Response to "Albert Kang Divonis 15 Hari Kurungan Razman Arif Nasution Kami Akan Laporkan Hakim"

Post a Comment