Kartu Vaksin Syarat Administrasi Dukcapil Muarojambi Tetap Layani Masyarakat Belum Tervaksinasi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Untuk percepatan pelaksanaan program vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi, kartu vaksin menjadi syarat untuk urusan administrasi.
Sejak diberlakukan kartu vaksin sebagai syarat urus administrasi, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi tidak membedakan layanan nya kepada masyarakat yang sudah dan belum tervaksin.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muarojambi Zakaria, bagi masyarakat Muarojambi yang belum tervaksin tetap bisa mendapatkan pelayanan.
"Untuk mengurus data administrasi di Disdukcapil Muarojambi, bagi masyarakat yang belum divaksin tetap kita layani seperti biasa, tidak perbedaan dengan yang belum tervaksin," kata Zakaria Senin (01/11/21).
Disamping itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksinasi Covid-19, sebaiknya mengikuti vaksin yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan pihak TNI-Polri.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, ketika masyarakat memiliki masalah data NIK yang belum online, pihaknya juga menyediakan link khusus di http://belum.online, agar masyarakat bisa mengikuti vaksinasi dilapangan.
"Tiap kali pelaksanaan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polres, kami juga turunkan tim dilapangan untuk melayani masyarakat memperbaiki NIK nya belum online masyarakat bisa melakukan secara manual agar masyarakat tetap tervaksin," tutupnya.
(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
0 Response to "Kartu Vaksin Syarat Administrasi Dukcapil Muarojambi Tetap Layani Masyarakat Belum Tervaksinasi"
Post a Comment