Kasus Probolinggo Masuk Tipikor Harta Bupati Tak Ada di LHKPN Diusut

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan sejumlah berkas perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Tim Jaksa melimpahkan 1 berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).

Sumarto adalah Kepala Desa Karangrem, Probolinggo, yang sebelumnya diamankan KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan kabupaten tersebut. Kasus ini juga menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka.


Ali mengatakan, penahanan Sumarto selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Sumarto didakwa Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.

"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, Ali mengatakan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tim Jaksa KPK menurutnya, juga telah melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB," tuturnya.

Adapun 14 tahanan, yang terdiri atas nama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar akann dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Sedangkan, empat tahanan lainnya atas nama Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir akan dititipkan di Rutan Medaeng.

KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.

KPK mengatakan, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Telusuri Aset Bupati Probolinggo Tak Ada Dalam LHKPN

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga tengah  menelusuri aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang tidak tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Pendalaman dilakukan oleh tim penyidik melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Polres Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (5/11).

"Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).

Adapun dua orang saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yakni Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri.

Puput Tantriana dan Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gratifikasi dan TPPU dimaksud merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara tersebut saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa puluhan orang saksi. Tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah mendalami perihal kepemilikan aset Puput Tantriana dan Hasan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Sampai saat ini KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Kasus Probolinggo Masuk Tipikor Harta Bupati Tak Ada di LHKPN Diusut"

Post a Comment