Pedagang di Kota Sukabumi Bakal Jualan Lagi Besok Janji Disiplin Protokol Kesehatan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Para pedagang non kebutuan esensial di luar kebutuhan pokok penting dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sukabumi bahagia dan menyambut gembira dibolehkan kembali berjualan meski PPKM Level 4 diperpanjang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Sukabumi Nandang (44) mengatakan, para pedagang mulai Senin (26/7/2021) akan kembali berjualan sebagai mana hasil audiensi dengan pemerintah daerah.
"Insya Allah besok kami akan kembali berjualan sebagaimana hasil audiensi dengan Walikota Sukabumi. Apalagi pemerintah pusat malam ini sudah mengumumkan pedangan non esensial di luar kebutuhan pokok dan PKL boleh berjualan," ujar Nandang, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Dear Pemda, Ini Intruksi Presiden RI Joko Widodo selama PPKM Level 4 Berlaku hingga 2 Agustus 2021
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agutus 2021. PPKM Level 4 dimulai dari 20 Juli hingga 25 Juli sebagai kelanjutan dari PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Tetap secara aturan teknisnya tetap kita akan mengikuti yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi, dengan menerapkan protokol kesehatan" kata Nandang.
Hal serupa dikatakan Ketua Paguyuban Pedagang Dago, Ferdian, mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemkot Sukabumi, pedagang di Jalan Ir. H. Djuanda, akan kembali berjualan besok pagi, Senin (26/2021).
"Sesuai kesepakatan tadi siang audiensi dengan pak Walikota Sukaumi dan Dinas terkait. Kemudian melihat kepada keputusan pemerintah pusat, besok kembali berjualan,"ujarnya kepada Tribunjabar.id, Minggu malam (25/7/2021).
Namun, Kata Ferdi, pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah daerah dan protokol kesehat.
"Aturannya akan kita ikuti, dan kita berjualan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
0 Response to "Pedagang di Kota Sukabumi Bakal Jualan Lagi Besok Janji Disiplin Protokol Kesehatan"
Post a Comment