Polisi Akan Panggil Anggota DPRD Tutup Rumah Tahfiz Makassar
Kepolisian bakal memanggil anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Amiruddin untuk menjelaskan motifnya menutup akses masuk ke rumah Tahfiz Al-Qur'an yang berada di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Panakukkang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, pihaknya juga akan memanggil pengelola rumah Tahfiz Al-Qur'an selaku pihak pelapor dalam kasus tersebut.
"Baru mau dipanggil baik pihak terlapor maupun pihak pelapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasi," katanya, Jumat (23/7).
Sebelumnya, H Amiruddin disebut menutup akses masuk ke rumah Tahfiz Al-Qur'an di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penutupan itu ia lakukan dengan memagari rumah tersebut dengan tembok.
Rumah tersebut diketahui dihibahkan untuk dipergunakan masyarakat setempat sebagai lokasi tempat belajar dan menghafal Al-Qur'an bagi anak kurang mampu.
Camat Panakukkang, Thahir Rasyid membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, rumah tersebut sehari-harinya dipergunakan untuk Tahfiz Al-Qur'an bagi anak kurang mampu.
Tapi, tiba-tiba rumah tersebut ditutup pintunya dengan pagar tembok batu.
"Iya benar. Rumah itu milik salah satu warga yang dipergunakan untuk menghapal Alquran," kata Thahir, Jumat (23/7).
Lokasi yang dipagari tembok tersebut terang Thahir adalah fasilitas umum (Fasum). Sehingga Pemerintah Kecamatan Panakukang mengirimkan somasi kepada oknum warga itu agar segera merobohkan pagar yang telah dibangunnya.
"Kita akan surati pagar itu dirobohkan agar anak-anak bisa menghapal Al-Qur'an lagi. Kalau surat kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Ketua Rukun Warga (RW) 5, Abd Azis menjelaskan alasan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep menutup akses masuk ke rumah Tahfids Al-Qur'an yang berada di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disebabkan anak-anak yang belajar mengaji selalu membuat keributan dan mengganggu kenyamanan oknum dewan tersebut.
Penutupan pagar tembok itu kata Abd Azis dilakukan oleh salah satu warga yang bernama Amiruddin. Pagar tembok itu berdiri di fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga akses masuk ke tempat belajar mengaji dan penghafal Al-Qur'an itu tidak dapat dimasuki oleh anak-anak yang ingin belajar.
"Alasannya Amiruddin tutup karena ini anak-anak Tahfidz ribut katanya karena sering mengaji di sini," kata Abd Azis saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7).
Abd Azis menegaskan, bahwa pelaku penembokan pagar di akses masuk rumah Tahfids Al-Qur'an ini adalah Amiruddin yang merupakan anggota dewan di Kabupaten Pangkep.
"Pak Amiruddin namanya, anggota DPRD Pangkep. Tiap Sabtu-Minggu, biasa baru datang ke sini di rumahnya," tuturnya.
(mir/agt)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Polisi Akan Panggil Anggota DPRD Tutup Rumah Tahfiz Makassar"
Post a Comment