Seorang Calon Penumpang Pesawat di Batam Ditangkap Polisi Sembunyikan Sabu di Tubuh

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, gagal terbang setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam hanya selang beberapa jam sebelum pesawat Citilink QG 941 tujuan Batam - Jakarta - Denpasar, Kamis (29/7/2021) terbang.

Saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam, pria berinisial RM (22) itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu di tubuhnya.

RM merupakan warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat, (30/7/2021)

Tak sampai di situ selanjutnya, petugas yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Baca juga: CUACA di Natuna Buruk, Nelayan Enggan Melaut, Yanto : Gelombang Tinggi Ikan tak Makan Umpan

"Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram, 1 buah tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat City Link tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP dan 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam," papar Harry kembali.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, RM (22) berperan sebagai kurir.

"Kita juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukkan ke dalam anus," terangnya.

Kombes Harry menjelaskan terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

0 Response to "Seorang Calon Penumpang Pesawat di Batam Ditangkap Polisi Sembunyikan Sabu di Tubuh"

Post a Comment