Pakai Layanan Servis Mobil di Rumah Ini Syaratnya

VIVA â€" Adanya pandemi yang melanda Indonesia sejak tahun lalu, menimbulkan dampak yang cukup besar di industri otomotif. Proses produksi berkurang karena pembatasan jumlah pekerja, demikian pula dengan kegiatan jual beli kendaraan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang saat ini statusnya diperpanjang hingga Senin 9 Agustus mendatang, membuat transaksi pembelian mobil harus dilakukan secara daring atau online.

Begitu juga dengan layanan purna jual, di mana jumlah kendaraan yang bisa diservis di bengkel resmi harus dibatasi sesuai ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah.

0 Response to "Pakai Layanan Servis Mobil di Rumah Ini Syaratnya"

Post a Comment