Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD Ketahui Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021
TRIBUNPADANG.COM - Setelah lolos seleksi administrasi peserta CASN 2021 akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan melalui laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CASN dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD.
Untuk seleksi CPNS, soal ujiannya terbagi dalam materi TIU, TWK, dan TKP.
Sementara untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non Guru, materi SKD terbagi menjadi 3 tahap seleksi yaitu Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.
Passing grade atau ambang batas nilai kelulusannya juga berbeda, simak masing-masing nilai ambang batas kelulusannya berikut ini.
Baca juga: Update Harimau Sumatera Bernama Lanustika, yang Serang Manusia di Siak Riau, PR-HSD Sebut Ada Luka
Passing Grade SKD PPPK 2021
A. Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
0 Response to "Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD Ketahui Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021"
Post a Comment