Warga Bojong Koneng Sentul City Tetap Gusur Lahan Sengketa

Sejumlah warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku masih mengalami intimidasi dan penggusuran paksa PT Sentul City Tbk meskipun sengketa lahan tersebut sedang dalam proses pengadilan.
Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng Widi Syailendra mengatakan sejumlah warga di Desa Bojong Koneng masih mengalami tindak penggusuran dan intimidasi Sentul City.
Meskipun saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan sengketa kepemilikan lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Perkara 718/PDT.g/2021/PN JKT.SEL.
"Jagoannya lagi, penggusuran dilakukan pada lahan, kebun dan rumah/bangunan warga yang telah dipasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut sedang dalam proses hukum," ujar Widi dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (21/9).
Tidak berhenti di situ, Widi mengatakan setelah melakukan pengklaiman tanah, Sentul City juga langsung melakukan penandaan lahan di kawasan tersebut. Termasuk juga penempatan material-material bahan bangunan di atas tanah milik warga. Padahal menurutnya, dalam 30 tahun terakhir tidak pernah ada klaim terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dari pihak Sentul City pada lahan tersebut.
"Tidak pernah, dalam pengakuan klaim kami bahwa PT Sentul City selama 30 tahun tidak pernah memanfaatkan, tidak pernah mengelola, tidak pernah memelihara, tidak pernah melaksanakan peruntukan izinnya. Jadi kalau dia izin, itu properti sepanjang 30 tahun tidak pernah ada kegiatan apa-apa," jelasnya.
Di sisi lain, Widi mengklaim sejumlah warga juga telah ditekan dan dipaksa untuk mau menandatangani surat pernyataan bahwa lahan tersebut merupakan milik Sentul City.
"Ada beberapa warga yang ditekan untuk menandatangani mengakui bahwa tanah itu milik Sentul City," ujarnya.
Lebih lanjut Widi mengatakan pihaknya juga akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan dan perpanjangan HGB Sentul City.
"Kami sedang mengkaji data, aturan dan informasi yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan perpanjangan HGB milik Sentul City. Bila ini sudah masuk tahap final sebagai bukti awal laporan dan kami dilaporkan," katanya.
Diketahui sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.
Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.
David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk akademisi Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
(tfq/kid)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Warga Bojong Koneng Sentul City Tetap Gusur Lahan Sengketa"
Post a Comment